JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memeriksa mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka, Senin (14/3/2016).
Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Hari Senin (depan) kami panggil HBK ke sini," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya, Selasa (8/3/2016).
Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.
"Hubungan keduanya berproses dan tidak terpisahkan," kata Agung.
Sementara menurut Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso, Haryadi membantu memerintahkan mrmasukan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
Adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto itu juga membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.