Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Beda Sikap LSM soal Penyadapan dalam Revisi UU KPK dan Anti-Terorisme

Kompas.com - 08/03/2016, 12:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengatakan, dirinya pernah mengkritisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tetap ingin aturan penyadapan ada dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun di sisi lain, mereka menolak hal yang sama diterapkan dalam draf revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Begitu di RUU AntiTeroris mereka mau (penyadapan) tetap maunya izin pengadilan, tapi begitu (RUU) KPK enggak mau. Enggak bisa juga Undang-Undang seperti itu," tutur Arsul di sela acara diskusi di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Ia berpendapat, dalam jangka panjang penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang khusus yang dibuat terpisah, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Namun, selama UU terkait penyadapan tersebut belum ada, aturan mengenai penyadapan, menurut dia, masih bisa dimasukkan ke dalam RUU Anti-Terorisme.

"Nanti harus dibentuk UU sendiri tentang penyadapan yang berlaku untuk semuanya. Polri, KPK, BIN, Kejaksaan," kata Arsul.

Adapun berdasarkan usulan pemerintah, disebutkan bahwa dalam hal penyadapan, izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan. Saat ini, yang berlaku, yaitu izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri.

Sedangkan dalam revisi UU KPK, penolakan digulirkan banyak pihak terhadap wacana izin penyadapan yang harus melalui pengadilan atau dewan pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com