Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD: Tak Ada Celah untuk Ivan Haz Bertahan di DPR

Kompas.com - 25/02/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Maman Imanulhaq, mengatakan, kemungkinan besar MKD akan membuat keputusan untuk memecat anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz.

Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya dianggap tak dapat ditoleransi.

"Kami di MKD melihat bahwa sudah tidak ada celah untuk Ivan bisa bertahan di DPR ini," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

"Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR," katanya.

MKD sebelumnya memutuskan untuk membentuk panel dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan Ivan. (Baca: Soal Kasus Ivan Haz, Ketua DPR Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu)

Maman membeberkan kata-kata Ivan kepada pembantu rumah tangganya sebelum melakukan kekerasan.

Ivan, menurut dia, membanggakan posisinya yang sebagai anggota DPR dan juga anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. (Baca: Inilah Tindakan Kasar Ivan Haz dalam CCTV)

"Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz," kata Maman meniru kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Maman menilai, kekerasan verbal seperti itu sangat tidak elok bagi anggota DPR. Ditambah lagi dengan kekerasan fisik yang dilakukannya serta dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Ivan, lanjut dia, sempat menyampaikan pembelaannya saat dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Namun, Maman menilai sudah tidak ada pembelaan apa pun yang mampu meringankannya. Panel pun sudah menyepakati itu.

"Pembelaannya bahwa dia tidak melakukan kekerasan, tetapi dari konfirmasi yang kita dapatkan, termasuk dari korban dan pengelola apartemen, Ivan sudah tidak bisa mengelak," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota MKD lainnya, Sarifudin Sudding, mengatakan, sanksi yang mungkin diterima Ivan adalah sanksi nonaktif tiga bulan atau pemberhentian tidak hormat. Panel terdiri atas tiga anggota MKD dan empat anggota dari unsur masyarakat.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, M Romahurmuziy, sebelumnya membenarkan bahwa Ivan Haz terjaring operasi narkoba.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada kepolisian. (Baca: Kapolri Sebut Ada Anggota DPR yang Masuk Daftar Pelanggan Bandar Narkoba)

"Hasil dari penelusuran kami kepada kepolisian memang ada indikasi keterlibatan Ivan Haz," kata Romahurmuziy di sela-sela Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Namun, pria yang akrab disapa Romy ini mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Ivan. Romy juga mengaku sampai saat ini ia masih mencari tahu perihal keberadaan Ivan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya bernama T (20).

Polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut lantaran telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com