Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Penundaan Revisi UU KPK

Kompas.com - 24/02/2016, 10:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta agar semua pihak menghormati putusan yang telah diambil bersama.

"Kita hormati kesepakatan antara DPR dengan Presiden (Joko Widodo). Untuk sementara kan ditunda, cuma belum tahu apakah ditundanya setahun, dua tahun atau sampai DPR periode mendatang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Revisi UU KPK sebelumnya telah disepakati untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. (baca: Istana Bantah Revisi UU KPK Jadi Alat Tukar UU "Tax Amnesty")

Pascapenundaan tersebut, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS meminta, agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. (baca: Niat Presiden-DPR Tak Berubah, Demokrat Bakal Terus Tolak Revisi UU KPK)

Zulkifli menghargai sikap Gerindra dan PKS yang meminta pencabutan itu. Namun, Zulkifli tidak menjawab secara tegas, saat ditanya apakah akan mengikuti jejak kedua fraksi itu atau tidak.

"Itu kita hormati. Sudah jelas kan jawaban saya," kata Ketua MPR itu.

(baca: Gerindra Ingin Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, Bukan Ditunda)

Penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR mengklaim revisi tetap diperlukan untuk penguatan KPK.

Substansi yang akan dibahas dalam revisi mendatang tetap soal empat poin, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com