JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menganggap Presiden Joko Widodo harus memperhatikan suara masyarakat yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gerakan masyarakat dapat menjadi alasan Jokowi untuk menolak usulan dari DPR itu.
"Presiden bisa menyiapkan argumen, melihat penolakan publik ini sebaiknya ditunda. Sudah semestinya presiden memperhatikan penolakan itu," ujar Bagir di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut Bagir, belum saatnya revisi UU KPK dibahas sekarang. Terlebih lagi, pasal-pasal yang tercantum dalam draf revisi secara keras ditolak masyarakat karena dianggap melemahkan.
"Presiden dapat meminta DPR untuk ditunda saja sampai waktunya bisa dan dengan rumusan yang dapat diterima semua pihak," kata Bagir.
Lantas muncul pertanyaan, dalam keadaan seperti saat ini, mungkinkah presiden menolak membahas itu?
Bagir meyakini Presiden Jokowi dapat menjelaskannya kepada DPR. Masyarakat kini menggantungkan harapannya ke orang nomor satu di Indonesia itu.
Saat ini, waktunya presiden bersikap. Bagir menilai, tidak cukup hanya dengan pernyataan penolakan.
Revisi UU KPK akan segera digulirkan di sidang paripurna Senin (23/2/2016). Pemerintah ditantang, apakah berani ikut dalam pembahasan? Berani juga kah menolak tegas revisi tersebut?
"Seandainya nanti apakah memungkinkan untuk bisa meyakinkan pemerintah bahwa mesti menolak? Kalau disahkan, adakah cara kita menolak untuk dilaksanakan?" kata Bagir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.