JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan fungsi pendampingan penasehat hukum dalam pemeriksaan Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
Hasto diketahui protes sampai berdebat karena tidak didampingi pengacara ketika diperiksa sebagai saksi eks kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini buron pada Senin (10/6/2024) kemarin.
“Selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasihat hukum,” kata Alex saat ditemui awak media, Rabu (12/6/2024).
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak melarang, selama ini praktek di KPK untuk pemeriksaan saksi tidak didampingi pengacara.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Surat Perintah Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Benar
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, dalam memeriksa saksi penyidik menggali pengetahuannya.
Apa yang diketahui, dialami, didengar saksi didalami tim penyidik dalam pemeriksaan.
“Nah penasihat hukum apa fungsinya disitu? Kan hanya paling ikut mendengarkan, enggak bisa juga intervensi,” tutur Alex.
Ia juga membela penyidik yang surat perintah penyitaannya disebut keliru oleh pihak Hasto.
Alex menjelaskan, administrasi itu masih mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan selaku tersangka suap.
“Satu surat dalam Sprindik itu disertai dengan (perintah) penggeledahan dan penyitaan. Ya kan enggak pernah kita cabut. Kan begitu,” kata Alex.
Sebelumnya, Hasto mengaku diperiksa sekitar empat jam. Namun, ia hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.
Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.
“Karena di tengah-tengah itu kemudian staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.
Baca juga: Diminta Panggil Kapolri Buntut KPK Sita Hape Hasto, Komnas HAM Mengaku Tak Bisa Terburu-buru
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.