Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Novel Baswedan Bantah Miliki Niat Politis

Kompas.com - 15/02/2016, 18:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yuliswan, menegaskan bahwa tidak ada unsur politis saat kliennya kembali muncul dan menuntut keadilan hukum.

Yuliswan menjadi pengacara untuk empat orang yang mengaku sebagai korban penganiayaan Novel saat masih menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Yuliswan \mulai mendampingi kliennya mencari keadilan setelah bertemu dengan Irwansyah Siregar pada 2010. Irwansyah menjadi bagian dari keluarga Yuliswan setelah menikah dengan keponakannya pada 2008 di Lampung.

"Waktu ketemu Irwansyah, saya bingung kok dia jalannya pincang," kata Yuliswan, dalam audiensi bersama anggota Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Setelah itu, kata Yuliswan, Irwansyah menceritakan bahwa kakinya pincang karena bekas luka tembak atas kasus pencurian sarang burung walet, di Bengkulu, pada 2004. Sejak 2004-2010, di kaki Irwansyah masih tersisa proyektil bekas penembakan.

(Baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)

"Dia jalannya pincang. Kalau hujan, dia enggak bisa tidur karena luka itu bikin dia kedinginan, sangat kedinginan," ujarnya.

Yuliswan lalu meminta Polri untuk membantu operasi pengangkatan proyektil di kaki Irwansyah. Operasi tersebut berhasil dilakukan pada 2010 dan proyektil yang diangkat diminta oleh penyidik kepolisian.

Setelah mengalami kejadian itu, Irwansyah mengalami trauma mendalam karena selalu teringat penganiayaan yang dilakukan Novel. Selain ditembak, luka di kakinya juga diinjak, ditelanjangi, dan kemaluannya disetrum.

Berdasarkan pengakuan Irwansyah di hadapan anggota Komisi III DPR, pelaku yang menganiayanya adalah Novel. Saat audiensi, Irwansyah menyerahkan sejumlah foto untuk memperkuat tuduhan penganiayaan yang dilakukan Novel.

(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)

"Kenapa kasus ini lama dilaporkan? Karena itu, korban trauma, takut dituntut balik," ungkap Yuliswan.

Korban sempat berharap Novel atau perwakilannya datang untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Tetapi, sampai saat ini harapan itu tidak pernah terjadi.

"Sampai sekarang kami masih menunggu, kalau-kalau Novel datang dan meminta maaf," ungkap Yuliswan.

Yuliswan menemui anggota Komisi III DPR bersama empat korban penganiayaan Novel lainnya, Doni (32), Ali (33), Iswansyah Siregar dan Dedi Muryadi (33).

Yuliswan menuturkan, ia yang berinisiatif membawa serta kliennya menemui anggota Komisi III DPR. Alasannya karena kecewa Novel tidak pernah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban.

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menerima para korban Novel itu di antaranya Didik Mukriyanto, Akbar Faizal, Dossy Iskandar, dan Nasir Jamil.

"Kasus ini akan jadi fokus panja penegakan hukum," kata Didik.

Pimpinan Komisi III DPR tidak ikut dalam audiensi tersebut karena sedang menghadiri rapat gabungan bersama pemerintah. Sebelum bertemu anggota DPR, Yuliswan telah mengajak kliennya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Yuliswan berencana menemui Komnas HAM untuk melaporkan masalah yang sama.

"Kami tidak punya niat jahat. Kami ke sini atas inisiatif kami sendiri. Saya tidak setuju kasus Novel disebut kriminalisasi," ungkap Yuliswan.

Berkas perkara ditarik

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada 29 Januari lalu. Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponeering atau penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com