Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB

Kompas.com - 15/02/2016, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menyerahkan salinan putusan kasasi atas perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi, ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Penundaan penyerahan salinan putusan ini kemudian berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka.

"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (15/2/2016).

Kasasi diputus oleh MA pada September 2015. Kemudian, putusan akan dikoreksi oleh panitera pengganti dan hakim. Kemudian akan dikirimkan ke Kejari Mataram selaku pengadilan pengaju jika dianggap tak ada kesalahan.

Semestinya, salinan putusan paling lambat diterima tiga bulan setelahnya, yakni Desember 2015. Namun, salinan putusan belum dikirim karena panitera penggantinya harus digantikan orang lain.

(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)

"Nanti dari pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannya," kata Suhadi.

Namun, Suhadi mengaku tak tahu menahu soal dugaan suap yang menyeret salah satu oknum MA. Saat ini, MA telah memberhentikan sementara Andri dari jabatannya. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Ichsan diduga menyuap Andri agar menunda penyerahan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Penundaan dimaksudkan supaya eksekusi terhadap Ichsan pun juga diundur.

Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang. Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Nasional
28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Nasional
Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Nasional
Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Nasional
Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti 'Teroris', Menakutkan

Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti "Teroris", Menakutkan

Nasional
Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Nasional
Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Nasional
Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Nasional
TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Nasional
Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Nasional
Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Nasional
Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com