Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta

Kompas.com - 15/02/2016, 11:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi selesai menghitung jumlah uang yang disita saat penangkapan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain uang sebesar Rp 400 juta yang disita dalam kantung kertas, koper yang disita dari rumah Andri juga berisi uang Rp 500 juta.

"Rp 500 juta dalam koper dan Rp 400 juta dalam paperbag," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK hanya menyebut bahwa di rumah Andri ditemukan uang Rp 400 juta dan sebuah koper. Namun, jumlah uang dalam koper saat itu belum dipastikan. (baca: Terima Suap, Pejabat MA Ditetapkan Sebagai Tersangka)

Yuyuk mengatakan, setelah ini KPK akan menindaklanjuti peruntukan suap dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.

"Peruntukannya masih didalami penyidik," kata Yuyuk.

Usai tangkap tangan Jumat (12/2/2016) malam lalu, KPK menetapkan Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. (baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat. (baca: Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung)

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com