Menurut Ade, kewajiban untuk tidak rangkap jabatan tersebut tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Yang pasti, dalam AD/ART, tidak ada aturan begitu, kemudian di dalam hukum universal itu menyangkut hak asasi, itu menyangkut hak warga negara dan tidak ada halangan sesungguhnya kalau saya ingin mencalonkan," ujar Ade saat ditemui di Menara 165 Jakarta, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Ridwan Bae: Akom Teken Surat Bermeterai, Nyatakan Tak Akan Jadi Ketum Golkar)
Menurut Ade, soal rangkap jabatan, mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla sama-sama pernah memimpin dengan rangkap jabatan.
Akbar Tandjung saat menjadi Ketua Umum Golkar juga menjadi Ketua DPR, sementara Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden saat menjabat sebagai ketua umum. Ade mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana bekerja sebagai Ketua DPR.
(Baca: Agung Laksono: Akom Jangan Mau Semua Jabatan)
Mengenai jabatan di internal partai, menurut Ade, hal tersebut akan dipikirkan dengan lebih matang.
"Saya ingin semua pekerjaan di mana pun harus maksimal buat negara ini, harus ada manfaatnya. Saya dan 560 anggota DPR lain digaji oleh rakyat, pasti harus ada manfaat untuk yang membayarnya melalui pajak," kata Ade.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.