Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/12/2015, 14:39 WIB
|
EditorSabrina Asril
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijerat perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis, keduanya didakwa memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS dalam pengajuan gugatan.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Pengajuan itu bermula dengan munculnya surat perintah penyelidikan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat perintah itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Mengetahui adanya penyelidikan itu, pada Maret 2015, Gatot dan Evy melaporkannya ke pengacara Otto Cornelis Kaligis dan berkonsultasi.

"Selanjutnya, diadakan pertemuan Gatot, Evy, OC Kaligis, M Yagari Bhastara Anis Rifai, dan Yulius Irawansyah untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah pada terdakwa I (Gatot)," kata jaksa.

Kaligis kemudian menyarankan Gatot mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Hal tersebut disetujui oleh Gatot dan Evy.

Uang pelicin

Untuk kelancaran pengurusan pengajuan ke PTUN medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total 25.000 dollar AS, 55.000 dollar Singapura, dan Rp 100 juta.

Gugatan kemudian diajukan pada 5 Mei 2015 setelah Kaligis bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Tripeni kemudian menunjuk dua hakim lainnya sebagai anggota majelis, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.


Suap ke hakim

Beberapa waktu kemudian, Kaligis kembali meminta uang ke Evy sebesar 30.000 dollar AS. 

Kaligis kemudian memberikan uang ke Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada Tripeni, masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir, serta 2.000 dollar AA kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN.

Atas pemberian uang itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Kaligis.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke