Pengajuan itu bermula dengan munculnya surat perintah penyelidikan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Surat perintah itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Mengetahui adanya penyelidikan itu, pada Maret 2015, Gatot dan Evy melaporkannya ke pengacara Otto Cornelis Kaligis dan berkonsultasi.
"Selanjutnya, diadakan pertemuan Gatot, Evy, OC Kaligis, M Yagari Bhastara Anis Rifai, dan Yulius Irawansyah untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah pada terdakwa I (Gatot)," kata jaksa.
Kaligis kemudian menyarankan Gatot mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Hal tersebut disetujui oleh Gatot dan Evy.
Uang pelicin
Untuk kelancaran pengurusan pengajuan ke PTUN medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total 25.000 dollar AS, 55.000 dollar Singapura, dan Rp 100 juta.
Gugatan kemudian diajukan pada 5 Mei 2015 setelah Kaligis bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Tripeni kemudian menunjuk dua hakim lainnya sebagai anggota majelis, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.
Suap ke hakim
Beberapa waktu kemudian, Kaligis kembali meminta uang ke Evy sebesar 30.000 dollar AS.
Kaligis kemudian memberikan uang ke Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada Tripeni, masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir, serta 2.000 dollar AA kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN.
Atas pemberian uang itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Kaligis.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.