Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Proses Pemohonan "Justice Collaborator" Gatot Pujo-Evy

Kompas.com - 30/11/2015, 17:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, surat permohonan menjadi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah sampai di pimpinan KPK.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses dan persetujuan dari seluruh pihak terkait permohonan Gatot dan isrinya, Evy Susanti.

"Kami menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari Kedeputian Penindakan, saran terkait permintaan justice collaborator," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

"Justice collaborator ini dikaitkan dengan kasus yang di DPRD Sumut ya," ujar Johan.

Johan mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari Gatot dan Evy di meja kerjanya pada Selasa pekan lalu.

(Baca juga: Gatot Pujo dan Istrinya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

Ia menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan itu dikabulkan. Misalnya, tersangka harus mengakui perbuatannya dan bisa bekerja sama untuk membongkar kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, permohonan justice collaborator harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam kejahatan tersebut, memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, serta membantu penegak hukum membongkar tindak pidana lain atau pelaku lain.

"Jadi, persyaratan itu yang dipertimbangkan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut apakah permohonan Gatot dan Evy akan diterima KPK atau tidak. Yuyuk mengatakan, hal tersebut tengah dibahas dan diproses.

(Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan "Justice Collaborator" Untuk Gatot Pujo dan Istrinya)

Adapun, KPK dalam menentukan justice collaborator dilakukan oleh penyidik, penuntut kasus yang bersangkutan biro hukum, dan pimpinan KPK.

"Pimpinan tentu mendapat masukan dari penyidik, penuntut dan biro hukum sebelum memutuskan," ucap Yuyuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com