"Tentu dengan harapan putusan yang berkeadilan dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan," ujar pengacara Rio, Maqdir Ismail, melalui pesan singkat, Senin (21/12/2015).
Jaksa menuntut Rio dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Maqdir ingin kliennya dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.
"Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan. Hukuman yang tinggi pasti dirasakan tidak adil," kata Maqdir.
(Baca: Bak Mahabharata, Rio Capella Anggap Dirinya Bima yang Dihukum Widura)
Rio merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara korupsi bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
(Baca: Dituntut Dua Tahun Penjara, Rio Capella Merasa Masih Berat)
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.