JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti menerima uang masing-masing 2.000 dollar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Uang tersebut disinyalir untuk mengabulkan gugatan mereka atas uji kewenangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dermawan dan Amir ditunjuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai hakim panel yang menyidangkan gugatan Kaligis.
Dermawan pernah menemui Amir di ruang kerjanya dan memberitahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan.
Saat itu anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Dermawan dan Amir.
Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Penyerahan uang dilakukan di Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.
Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masimg 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.
Keesokan harinya, Dermawan dan Amir melaporkan kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis. Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan Dermawan dan Amir.
Tripeni kemudian menenangkan mereka bahwa nantinya hanya sebagian gugatan yang dikabulkan. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.
"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Dermawan dan Amir dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.