Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman dan Permufakatan Jahat

Kompas.com - 08/12/2015, 15:11 WIB

Permufakatan jahat

Selanjutnya, apakah substansi pembicaraan yang ada dalam rekaman tersebut dapat dikualifikasikan sebagai permufakatan jahat sebagaimana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo?

Dalam hukum pidana, permufakatan jahat atau samenspanning atau conspiracy bukanlah perbuatan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoeringshandelingen) sebagaimana dimaksud dalam delik percobaan. Permufakatan jahat barulah perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen).

Jerome Hall dalam General Principles of Criminal Law menyatakan bahwa tidaklah mungkin memisahkan secara obyektif antara perbuatan persiapan dan perbuatan permulaan pelaksanaan.

Demikian pula Moeljatno yang menyatakan bahwa dalam praktik, perbuatan persiapan dan perbuatan permulaan pelaksanaan tidak ada perbedaan secara materiil.

Tegasnya, perbuatan persiapan adalah mengumpulkan kekuatan, sedangkan perbuatan permulaan pelaksanaan mulai melepaskan kekuatan yang telah dikumpulkan.

Masih dalam teori hukum pidana, baik permufakatan jahat maupun percobaan adalah tatbestand-ausdehnungsgrund atau dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), permufakatan jahat yang dijatuhi pidana adalah apabila berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, baik terhadap presiden-wakil presiden, pemerintahan yang sah, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kembali kepada kasus pencatutan nama yang diduga keras dilakukan Setya Novanto, apakah sudah termasuk dalam permufakatan jahat ataukah percobaan, ada beberapa catatan.

Pertama, Pasal 15 UU PTPK secara tegas menyatakan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama.

Kedua, substansi pembicaraan diduga keras mengarah pada permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan pasif atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 UU PTPK.

Ketiga, untuk mengetahui ada-tidaknya permufakatan jahat atau percobaan, rekaman pembicaraan harus digali lebih mendalam, khususnya inisiatif pertemuan dilakukan oleh siapa.

Hal ini untuk menentukan adanya voornemen atau niat dari inisiator pertemuan termasuk motif di balik pertemuan tersebut.

Keempat, jika merujuk pada Pasal 88 KUHP yang mendefinisikan permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah bersepakat untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditelaah apakah ada meeting of mind dari para pelaku dalam pertemuan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com