Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman dan Permufakatan Jahat

Kompas.com - 08/12/2015, 15:11 WIB

Dalam due process of law, negara begitu menjunjung tinggi hak asasi manusia (hak-hak tersangka) sehingga acap kali seorang tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam pemeriksaan praperadilan lantaran alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah atau yang disebut dengan istilah unlawful legal evidence.

Bewijsvoering ini semata-mata menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formalistis. Konsekuensi selanjutnya, sering kali mengesampingkan kebenaran dan fakta yang ada.

Sayangnya, KUHAP yang kita miliki dan masih sah berlaku sebagai hukum positif lebih cenderung pada crime control model yang tidak menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Demikian pula masalah bewijsvoering, tidak diatur dalam KUHAP. Banyak ketentuan di dalam KUHAP yang bersifat lex imperfecta, yang berarti adanya kewajiban menurut hukum, tetapi tidak ada konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) ataupun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), ketentuan perihal bewijsvoering ini juga tidak diatur.

Konsekuensi lebih lanjut, perolehan bukti secara ilegal, kendati secara teoretis dapat mengesampingkan perkara, tetapi menurut KUHAP, UU PTPK ataupun UU KPK tidaklah menggugurkan pokok perkara.

Dalam praktik pengadilan, bukti rekaman diterima sebagai real evidence atau physical evidence.

Masih segar dalam ingatan kita rekaman video porno yang menjerat seorang vokalis band ternama di Tanah Air yang dihukum oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Para pelaku tidak pernah mengakui adanya adegan dalam rekaman video tersebut, bahkan tidak ada saksi yang melihat adegan tersebut selain para pelaku.

Akan tetapi, dengan menggunakan keterangan ahli telematika untuk memastikan bahwa video itu asli dan bukan rekayasa, sudah memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana berdasarkan real evidence atau physical evidence yang hanya berupa rekaman.

Dengan demikian, sah tidaknya rekaman sebagai bukti tidak perlu diperdebatkan lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com