Lagipula, menurut pimpinan sementara KPK Johan Budi, kasus tersebut sudah berada dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
"Belum ada, kalau tidak salah kejaksaan sedang melakukan pengusutan," ujar Johan, Rabu (2/12/2015).
Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK baru bisa bergerak jika adanya pengaduan. Hingga saat ini, Johan mengaku belum menerima pengaduan soal rekaman percakapan tersebut. "Setahu saya belum," kata Johan.
Dihubungi terpisah, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, biasanya KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menangani perkara.
Hal tersebut telah tertuang dalam koordinasi supervisi. Namun, Anto tidak menjelaskan apakah korupsi tersebut telah dilakukan sehingga KPK bisa mengusutnya jika penyelidikan berhenti di kejaksaan.
"Kejaksaan sudah masuk lidik, kan. Dan kami selalu dengan pola korsup terhadap kejaksaan yang menangani hal tersebut," kata Indriyanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan pihaknya membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Perkara itu, lanjut Prasetyo, akan diselidiki dengan konstruksi dugaan pemufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang pemufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sudirman meyakini Setya melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Sudirman, Setya bersama seorang pengusaha meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Hingga kini, laporan Sudirman telah ditindaklanjuti MKD dengan menggelar beberapa sidang. Namun, belum ada keputusan apa pun soal hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.