Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Serius Usut Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 04/12/2015, 15:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menangani serius dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, Kejagung telah mulai menyelidiki kasus tersebut.

Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan Kejagung terhadap kasus tersebut tidak akan menunggu proses persidangan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia memastikan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tersebut. (Baca: Setelah Dengar Isi Rekaman, Fadli Zon Makin Mantap Bela Novanto)

"Siapa pun yang kita pandang perlu diundang. Sifatnya diundang untuk beri keterangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Prasetyo melanjutkan, rekaman pembicaraan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dapat dijadikan bukti awal karena sudah terkonfirmasi dalam sidang MKD.

Ia memastikan Kejagung akan mendalami substansi pembicaraan dan tidak akan terjebak dalam legalitas rekaman tersebut. (Baca: Maroef Akui Riza Chalid Sebut Saham Akan Dibagi ke Presiden dan Wapres)

"Kebenaran harus kita ungkapkan. Korupsi tidak harus menunggu transaksi. Percobaan korupsi, ya korupsi," ujarnya.

Selanjutnya, Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung akan menetapkan tersangka saat sudah ditemukan bukti yang cukup. (Baca: Diajak Bertemu, Bos Freeport Ungkap Setya Novanto Punya Kepentingan Bisnis)

"Kalau ada bukti-bukti, tentu ada tersangkanya dong. Tentu kita cari yang berpotensi tersangka siapa," ucap Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti setuju jika Kejaksaan Agung mengonstruksikan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menggunakan pidana korupsi melalui pemufakatan jahat.

"Betul. Kalau (menggunakan konstruksi perkara) pemufakatan jahat, itu sudah memenuhi unsurnya," ujar Badrodin.

Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut. (Baca: Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Pemufakatan Jahat)

Pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti kasus tersebut di MKD. Pihaknya akan mengkaji apakah KPK bisa ikut mengusut kasus itu. (Baca: KPK Cermati Sidang Kasus Setya Novanto di MKD)

"Apa yang terjadi di MKD itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji, nanti di mana kami bisa masuk," kata Ruki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com