"Menurut saya setelah dibaca isi surat itu, jelas pemerintah kita akan ikut tersandera," ujar Kardaya dalam acara diskusi di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).
Kekhawatiran itu, lanjut Kardaya, didasarkan pada isi surat yang seolah-olah memastikan pemerintah Indonesia akan memperpanjang kontrak karya dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di tanah Papua.
"Padahal dalam peraturan, pengajuannya baru bisa dilakukan pada 2019," ujar Kardaya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Oleh sebab itu, Kardaya meminta Sudirman untuk mencabut surat tersebut.
Kardaya juga meminta Sudirman untuk tidak mendahului keputusan Presiden Joko Widodo tentang jadi atau tidaknya perpanjangan kontrak karya tersebut.
"Lebih baik dicabut supaya tidak berdampak pada polemik. Kami, Komisi VII DPR meminta itu agar tidak ada interpretasi lain karena surat itu bahasanya pasti diperpanjang," ujar Kardaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.