"MKD seharusnya membentuk tim independen dari luar karena ini sudah mengarah kepada pelanggaran etika berat," kata rohaniwan Benny Susetyo dalam pernyataan sikap bersama sejumlah tokoh di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Benny mengatakan, pada dasarnya, anggota MKD adalah anggota DPR yang tak bisa lepas dari kepentingan politik. Hal ini bisa dilihat dari cara kerja anggota MKD dalam dua kali sidang yang sudah digelar. (Baca: "1001" Cara Golkar Serang Sudirman Said)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci justru dihakimi oleh hampir semua anggota MKD. (Baca: Beda Kata hingga Saling Curiga antara Setya Novanto dan Bos Freeport)
Pertanyaan mereka juga, kata dia, sering keluar dari konteks perkara. Para anggota MKD justru lebih menekankan mengenai motif pengadu, bertanya soal kontrak Freeport, atau justru mempermasalahkan alat bukti yang ilegal.
"Kita disuguhkan akrobat politik," ucap Benny. (Baca: Sudirman Said: Pengadu Seharusnya Dimuliakan, Bukan Dijadikan Orang Bersalah)
Benny menilai, dengan adanya unsur masyarakat yang tak memiliki kepentingan, kinerja MKD dalam mengusut kasus Novanto akan lebih obyektif.
Akrobat-akrobat politik diharapkan tak lagi terjadi atau setidaknya bisa diminimalisasi. (Baca: Sidang Etik "Rasa DPR"...)
Pembentukan panel oleh MKD pernah dilakukan saat mengusut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII, Mustofa Assegaf, kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
Panel MKD memutuskan Mustofa melakukan pelanggaran etika berat dan menjatuhkan sanksi skors tiga bulan.