JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi melalui permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Sudirman Said akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tesebut. Kejaksaan meminta Sudirman hadir pada pekan depan.
"Pak Sudirman sudah ketemu kita, tapi sekarang lagi keluar negeri, jadi minggu depan (diminta keterangan)," ucap Prastyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Selain Sudirman, Prasetyo memastikan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lain.
Saksi yang dimaksud adalah orang-orang yang diduga mengetahui atau terlibat perkara itu.
Dia membenarkan saat ditanya apakah orang yang akan dipanggil adalah Muhammad Riza Chalid dan Ketua DPR Setya Novanto.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah memberikan keterangan pada Kejagung.
Dalam pemeriksaan selama 1,5 jam, Maroef dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widododan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.