Wianda juga mengatakan bahwa surat tersebut adalah yang pertama kalinya.
Sebelumnya, Pertamina tidak pernah mendapatkan surat serupa. (Baca: Ini Kronologi Utang Piutang di Balik Surat Setya Novanto ke Pertamina )
Wianda mengatakan, kerja sama Pertamina dengan PT OTM terus berjalan.
Saat ini, Pertamina memang belum membayar biaya penyewaan tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di pelabuhan Merak, Banten. Pertamina masih mengkaji harga sewa agar sesuai dengan kontrak.
“Kalau kami mau membayar kerja sama apa pun, harus ada verifikasi yang jelas soal angka yang diajukan. Apakah itu sudah sesuai perjanjian atau tidak,” ujar Wianda.
Kajian dilakukan tidak hanya oleh pengawas internal Pertamina, tetapi juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, sebut Wianda, kajian masih dilaksanakan atau belum rampung. (Baca: Pertamina Benarkan Ada Surat atas Nama Setya Novanto, Setjen DPR Bingung )
“Proses itu masih berlangsung. Kami tidak tergesa-gesa, yang penting harga itu terverifikasi,” ujar dia.
Surat tertanggal 17 Oktober 2015 itu ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. Dalam surat tersebut, Pertamina diminta membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak kepada PT OTM.
"Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari Bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga sekiranya kami dapat dibantu mengenai addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak di terminal bahan bakar minyak antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak yang sudah diterima bapak beberapa minggu lalu," bunyi petikan dalam surat tersebut.
Terkait surat atas nama Setya itu, Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa surat itu palsu. (Baca: Setjen DPR Sebut Surat Setya Novanto Tagih Uang ke Pertamina Palsu )
Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari mengatakan, DPR tak pernah mengeluarkan surat tersebut. Logo DPR yang tertera pada kop surat itu tidak sesuai dengan logo kop asli lembaga itu.