Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Utang Piutang di Balik Surat Setya Novanto ke Pertamina

Kompas.com - 18/11/2015, 18:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang memberikan penjelasan mengenai latar belakang di balik surat atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim ke Pertamina.

"Itu terkait fasilitas penyimpanan BBM di Merak-Cilegon dengan kapasitas 280.000 kiloliter," kata Ahmad melalui layanan pesan, Rabu (18/11/2015).

Ahmad pun menjelaskan duduk perkara utang piutang yang melibatkan Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Ahmad mengatakan, kontrak sewa terjadi pada Oktober 2014.

Waktu itu, Ahmad belum menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Jabatan itu sebelumnya dipegang oleh Hanung Budya.

Setelah itu, kata Ahmad, Pertamina minta renegosiasi tarif, toleransi losses, jenis produk, dan sebagainya.

Proses renegosiasi ini hingga saat ini pun masih berjalan.

"Selama belum ada titik temu, kami belum membayar satu sen pun," ucap Ahmad.

Pertamina akan melakukan pembayaran setelah proses renegosiasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu rampung.

"Mungkin karena itu, OTM minta bantuan pihak lain," kata Ahmad.

"(Namun) kami tidak terpengaruh, tetap jalan secara profesional. Keputusan akhir tetap ada di rapat BOD, bukan Dirut atau saya sendiri," ucapnya.

Dibantah DPR, dibenarkan Pertamina

Hingga saat ini, Setya Novanto belum memberikan konfirmasi terkait surat itu.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 17 Oktober 2015 dari Setya Novanto kepada Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

Dalam surat tersebut, Setya menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan oleh PT OTM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com