Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menteri ESDM: Ada Upaya Alihkan Kasus Pencatutan ke Legalitas Rekaman

Kompas.com - 18/11/2015, 19:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengungkapkan rekaman yang diserahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah bentuk perlindungan seseorang terhadap aksi pemerasan.

Sehingga, sebut dia, rekaman itu seharusnya tidak dipersoalkan.

Said Didu menduga ada upaya pengalihan isu kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden ke masalah legalitas rekaman.

"Menurut saya sih jangan dibawa ke hal-hal seperti itu. Nanti orang takut, pada saat mau diperas, takut merekam karena takut dipidanakan," kata Said di Kompleks Parlemen, Rabu (18/11/2015).

Said Didu pun mengajak media untuk tidak terjebak pada isu yang dibuat sejumlah pihak yang mempersoalkan bukti rekaman yang dimiliki Menteri ESDM Sudirman Said. (Baca: Stafsus Menteri ESDM: Rekaman Percakapan Setya Novanto Dibuat untuk Perlindungan Diri ) 

Dengan bukti rekaman itu, Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas tindakan tidak terpuji ke MKD.

Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden bersama seorang pengusaha yang disebutkan Sudirman bernama Reza Chalid.

Pencatutan dilakukan saat mereka bertemu bos PT Freeport Indonesia. (Baca: "Luhut", "Darmo", dan "Ridwan" Disebut dalam Transkrip Pencatutan Nama Presiden )

"Jangan terjebak dengan legal dan tak legal. Ini saya kira ada upaya memancing substansi rekamanya enggak ilegal dan segala macam," tukas Said Didu.

"Intinya, kami ada rekaman yang ada orang mengatasnamakan untuk mengambil keuntungan dari kebijakan yang mau dilakukan Kementerian ESDM," tambah mantan Sekretaris Menteri BUMN itu.

Fadli Zon Persoalkan Rekaman

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela Ketua DPR Setya Novanto. Fadli tidak percaya Novanto meminta saham kepada PT Freeport dengan menjanjikan lancarnya renegosiasi kontrak karya.

Bahkan, Fadli Zon menilai rekaman yang jadi dasar Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai bukti yang bisa direkayasa.

"Bisa saja rekaman itu direkayasa. Aslinya bukan suara Pak Novanto," ucap Fadli Zon, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com