"Saya ke sini karena tentu itu (regulasi) tidak merata. Seharusnya keseluruhan, bahwa kami kaitkan juga dengan Ikatan Dokter Indonesia. Sebenarnya tentu gratifikasi harus kita atur," ujar Nila di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/11/2015).
Oleh karena itu, Nila mendatangi KPK untuk mencari tahu secara jelas pengertian gratifikasi dan batasannya. Nila ingin membangun unit pelaporan gratifikasi di Kemenkes yang lebih baik.
Terlebih lagi, Nila melihat dunia kesehatan mulai menjadi ladang korupsi oleh sejumlah oknum.
"Saya kira waktunya ini diperbaiki, termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan," kata Nila.
Dia mengatakan, Kemenkes sudah melakukan kajian mengenai gratifikasi, namun dianggap belum mencukupi. Oleh karena itu, setelah adanya diskusi dengan KPK, sistem itu akan dibenahi.
"Saya tentu harus bijak dalam hal ini. Bijak untuk dokter, bijak untuk masyarakat, bijak untuk keseluruhan," kata Nila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.