Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Sengaja Percepat Berkas Patrice Rio untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 04/11/2015, 12:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah membantah jika penyidik KPK disebut sengaja mempercepat proses berkas perkara Patrice Rio Capella untuk menggugurkan praperadilan.

"Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak begitu," ujar Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Menurut dia, penyidiknya memang sudah menyelesaikan pemberkasan. Hanya, memang rampungnya berkas perkara bertepatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan.

Nur juga membantah pihak KPK disebut mengulur waktu dengan tidak datang dalam sidang perdana praperadilan pada 30 Oktober 2015. (baca: Patrice Resmi Cabut Gugatan Praperadilan atas KPK)

Menurut Nut, pihak KPK belum dapat datang lantaran ada hal-hal administratif yang perlu disiapkan sehingga pihaknya meminta sidang praperadilan ditunda.

"Kita harus siapkan ahlinya, surat-suratnya, dokumen terkait penetapan tersangka. Kami harus 'prepare' masalah administratif," ujar Nur.

Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, sebelumnya menyayangkan langkah KPK yang merampungkan penyidikan perkara kliennya sebelum permohonan praperadilan disidangkan. (baca: Penyidikan Kasus Patrice Selesai, Pengacara Anggap KPK Takut Kalah di Praperadilan)

Ia juga menyayangkan KPK yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Maqdir berpendapat, manuver tersebut adalah bentuk ketakutan KPK karena akan kalah jika sidang praperadilan berjalan hingga ada putusan hakim. (baca: Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella)

"Kalau saya lihat, mereka (KPK) itu sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com