Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Patrice Selesai, Pengacara Anggap KPK Takut Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 30/10/2015, 13:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merampungkan penyidikan perkara kliennya sebelum permohonan praperadilan disidangkan.

Ia juga menyayangkan KPK yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/10/2015).

Maqdir berpendapat, manuver tersebut adalah bentuk ketakutan KPK karena akan kalah jika sidang praperadilan berjalan hingga ada putusan hakim.

"Kalau saya lihat, mereka (KPK) itu sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Materi yang akan diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyidik perkara kliennya, serta sah atau tidaknya penahanan yang diperintahkan oleh pimpinan KPK.

Patrice menganggap proses hukum terhadapnya tak sah. (Baca: Patrice Anggap KPK Tak Berwenang Usut Kasusnya, Ini Alasannya)

"Maka, mereka mencari jalan keluar, yakni dengan mengebut menyelesaikan perkara ini dan otomatis praperadilan akan gugur," lanjut Maqdir.

Maqdir melanjutkan, sebenarnya manuver KPK ini telah dibaca pihaknya sejak jauh-jauh hari. Atas dasar itu pula, kliennya memutuskan mencabut permohonan praperadilan tersebut.

KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Patrice. KPK hanya mengirimkan surat kepada hakim tunggal I Ketut Tirta untuk meminta persidangan ditunda hingga dua pekan yang akan datang.

Sementara itu, pihak Patrice memilih mencabut permohonan praperadilan. Sebab, KPK sudah merampungkan perkara Patrice. (Baca: Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan)

Hakim lalu berpendapat, pencabutan itu harus melalui sidang administrasi yang harus dihadiri pemohon dan termohon. Hakim memutuskan sidang digelar pada 4 November 2015.

Belakangan, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus Patrice. Berkas perkara Patrice kemudian dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com