JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merampungkan penyidikan perkara kliennya sebelum permohonan praperadilan disidangkan.
Ia juga menyayangkan KPK yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/10/2015).
Maqdir berpendapat, manuver tersebut adalah bentuk ketakutan KPK karena akan kalah jika sidang praperadilan berjalan hingga ada putusan hakim.
"Kalau saya lihat, mereka (KPK) itu sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Materi yang akan diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyidik perkara kliennya, serta sah atau tidaknya penahanan yang diperintahkan oleh pimpinan KPK.
Patrice menganggap proses hukum terhadapnya tak sah. (Baca: Patrice Anggap KPK Tak Berwenang Usut Kasusnya, Ini Alasannya)
"Maka, mereka mencari jalan keluar, yakni dengan mengebut menyelesaikan perkara ini dan otomatis praperadilan akan gugur," lanjut Maqdir.
Maqdir melanjutkan, sebenarnya manuver KPK ini telah dibaca pihaknya sejak jauh-jauh hari. Atas dasar itu pula, kliennya memutuskan mencabut permohonan praperadilan tersebut.
KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Patrice. KPK hanya mengirimkan surat kepada hakim tunggal I Ketut Tirta untuk meminta persidangan ditunda hingga dua pekan yang akan datang.
Sementara itu, pihak Patrice memilih mencabut permohonan praperadilan. Sebab, KPK sudah merampungkan perkara Patrice. (Baca: Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan)
Hakim lalu berpendapat, pencabutan itu harus melalui sidang administrasi yang harus dihadiri pemohon dan termohon. Hakim memutuskan sidang digelar pada 4 November 2015.
Belakangan, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus Patrice. Berkas perkara Patrice kemudian dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.