Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan

Kompas.com - 30/10/2015, 18:10 WIB

Ketika KPK turut memantau, biasanya akan tertib dengan sendirinya secara bertahap, seperti ketika KPK menertibkan izin tambang ("Tambang dan KPK", Kompas,13/8/2014).

Jika di kemudian hari terdapat korupsi yang disidik instansi penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam rangka sinkronisasi untuk mencegah tumpang tindih penanganan kasus korupsi, UU KPK mewajibkan mereka memberi tahu KPK dalam waktu 15 hari sejak dimulainya penyidikan melalui mekanisme surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Untuk memberi ruang bagi penyidik dan penuntut umum, KPK akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian setahun sejak SPDP diterima.

Selanjutnya, apabila dipandang bermasalah, KPK akan melakukan supervisi, bahkan mengambil alih kasus, jika dianggap perlu.

Jumlah SPDP yang diterima KPK sejak Januari 2013 sebanyak 3.289 kasus korupsi. Angka sesungguhnya sangat jauh dari jumlah yang seharusnya dilaporkan ke KPK.

Penanganan kasus bermasalah

Banyaknya penanganan kasus korupsi yang bermasalah karena UU memberi peluang kepada penegak hukum untuk menghentikan proses baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan tanpa melibatkan pihak independen.

Padahal, ketika kasus memasuki tahap penyidikan, upaya paksa sudah dapat digunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab yang tentu saja sangat merugikan pencari keadilan.

Perlakuan diskriminatif tak jarang dijumpai dalam penanganan kasus korupsi. Hal-hal itu yang dikeluhkan para kepala daerah kepada KPK beberapa waktu lalu.

Lembaga pengawas, seperti Kompolnas ataupun Komisi Kejaksaan, seperti tak berdaya. Jumlah pengaduan yang diterima KPK sejak Januari 2013 terhadap penanganan kasus korupsi oleh instansi penegak hukum sebanyak 545 kasus korupsi.

Dari jumlah SPDP yang diterima KPK ataupun pengaduan masyarakat itu, 254 kasus korupsi telah dikoordinasikan dan 285 kasus korupsi telah disupervisi karena dianggap bermasalah.

Sementara kasus korupsi yang diambil alih KPK dari instansi penegak hukum lain sebanyak dua kasus korupsi dan KPK telah melimpahkan 14 kasus korupsi ke instansi penegak hukum lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Udara IKN Akan 'Di-cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan "Di-cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Nasional
PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian 'Back Up' Data Berlapis

PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian "Back Up" Data Berlapis

Nasional
DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com