Tidak sesuai harapan
Keesokan harinya, Dermawan dan Amir melaporkan kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis. Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan Dermawan dan Amir. Tripeni kemudian menenangkan mereka bahwa nantinya hanya sebagian gugatan yang dikabulkan. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.
"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.
Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis.
Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni, Dermawan, Amir, dan Gary.
Atas perbuatannya, Dermawan dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.