Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Beri Rp 610 Juta untuk Biaya Operasional Daniel Sparringa

Kompas.com - 22/09/2015, 19:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut memberikan uang sebesar Rp 610 juta kepada mantan anggota staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, untuk biaya operasional.

Berdasarkan surat dakwaan Jero, pemberian tersebut bermula dari permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto, kepada Jero untuk menunjang biaya operasional Daniel.

Mulanya, Djoko bertemu Daniel di Istana dan bertanya mengenai tugas-tugasnya. "Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan kondisi Daniel. Jero pun memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno beserta anak buahnya untuk menyediakan uang bagi Daniel.

Pada November 2011, Daniel bertemu dengan Jero saat rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu, Jero berkata kepada Daniel bahwa dia akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per bulan.

Pemberian pertama dilakukan pada 15 November 2011. Daniel meminta agar uang tersebut disampaikan kepada Reza Akbar, anggota staf di Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Komunikasi Politik. Selanjutnya, Daniel memerintahkan agar uang Rp 25 juta dikelola Nur Hasyim, asisten SKP untuk kegiatan operasional.

Pemberian terus dilakukan dan bertambah tiap bulannya hingga Rp 40 juta per bulan pada Agustus 2013.

"Adapun uang yang diberikan terdakwa untuk membantu kegiatan operasional Daniel Sparringa selaku SKP Bidang Kompol seluruhnya berjumlah Rp 610 juta, bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Daniel Sparringa mengaku siap bersaksi di pengadilan. "Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK. Saya bersedia bersaksi untuk itu," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015). (Baca: Disebut Rutin Terima Uang dari Kementerian ESDM, Ini Komentar Daniel Sparringa)

Daniel mengaku tidak ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian ESDM. Ia mengatakan, tidak ada juga manfaat yang ia peroleh atas perkara itu.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Djoko Suyanto belum dapat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com