Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres untuk Proyek LRT

Kompas.com - 08/09/2015, 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pertimbangan Presiden ialah untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan sebagai berikut:

a. Lintas pelayanan Cawang–Cibubur

b. Lintas pelayanan Cawang–Kuningan–Dukuh Atas

c. Lintas pelayanan Cawang–Bekasi Timur

d. Lintas pelayanan Dukuh Atas–Palmerah–Senayan

e. Lintas pelayanan Cibubur–Bogor

f. Lintas pelayanan Palmerah–Bogor

"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan Menteri  Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi:

a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang

b. Stasiun

c. Fasilitas operasi

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com