Dapat dipastikan dalam proses amandemen UU Migas dan UU Minerba, adu argumentasi akan muncul. Apa pun tafsir yang tepat menurut pembentuk UU, tiga hal harus dicermati.
Pertama, pembentuk UU jangan pernah bereksperimen dalam menentukan tafsir. Kesan eksperimen muncul karena pembentuk UU tidak mengantisipasi secara rinci berbagai konsekuensi yang muncul.
Kedua, tafsir atas dikuasai negara perlu merujuk pada pengalaman industri lain yang mengonkretkan konsep dikuasai negara, seperti industri telekomunikasi, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan.
Terakhir, apa pun tafsir dari dikuasai negara oleh pembentuk UU, diharapkan tafsir ini dapat bertahan jangka lama. Ini demi menjamin kepastian hukum dan kepastian dalam berusaha.
Hikmahanto Juwana
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Ikhwal Dikuasai Negara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.