Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhwal Dikuasai Negara

Kompas.com - 03/09/2015, 15:00 WIB

Tahun 1971, dua perusahaan ini digabung menjadi Pertamina, didirikan berdasarkan UU khusus, yaitu UU 8 Tahun 1971. Status Pertamina di sini berbeda dengan status PT Pertamina sekarang. PT Pertamina yang ada saat ini didirikan berdasarkan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU Perseroan Terbatas (PT).

Pertamina (tanpa PT di depan) dahulu melaksanakan kegiatan baik di hulu maupun di hilir. Di hulu, meski merupakan sebuah badan hukum, Pertamina diberi kewenangan negara sebagai regulator. Pertamina juga memiliki kewenangan negara sebagai pemberi wilayah konsesi bagi pihak ketiga. Pertamina juga mewakili negara saat berkontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, Pertamina adalah badan usaha atau operator sebagaimana layaknya sebuah perusahaan migas.

Di hilir, Pertamina diberi kewenangan sebagai regulator, pihak yang mengusulkan besaran subsidi BBM, di samping merangkap sebagai operator.

Keberadaan Pertamina berubah dengan munculnya UU Migas 2001. UU memangkas kewenangan Pertamina yang sangat luas dan kuat. Berdasarkan UU Migas 2001, Pertamina kedudukan direduksi hanya sebagai pelaku usaha/perusahaan yang dimiliki negara.

PT Pertamina tidak lagi berperan sebagai negara. Ia tidak lagi memiliki peran regulator dan penentu wilayah pertambangan di sektor hulu yang keduanya diserahkan kepada pemerintah.

Pihak yang mewakili pemerintah dalam kontrak dengan pihak ketiga diserahkan kepada Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang pada 2012 keberadaannya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Saat ini, peran BP Migas diambil alih oleh satuan kerja di Kementerian ESDM yang disebut sebagai SKK Migas.

Di sektor hilir, peran Pertamina sebagai regulator dan penentu subsidi diserahkan kepada pemerintah. Namun, pemerintah di sini bukanlah Kementerian ESDM, melainkan lembaga pemerintah independen (independent regulatory body) yang disebut Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). PT Pertamina hanya sebagai operator.

Ini menunjukkan, meski istilah dikuasai negara dalam Pasal 33 tidak pernah diubah dalam konstitusi, interpretasi pembentuk UU telah berubah dalam dua kurun waktu berbeda.

Di bidang minerba, masa pemerintahan Soeharto berdasarkan UU Pertambangan Umum 1967, yang dikenal adalah kontrak dan kuasa pertambangan.

Perjanjian (Kontrak) Karya diatur dalam Pasal 10 UU Pertambangan Umum 1967. Kontrak Karya dibuat dengan perusahaan asing jika pemerintah atau perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan tidak dapat melaksanakan sendiri pekerjaan-pekerjaan penambangan.

Satu hal yang perlu dicatat bahwa berdasarkan UU Pertambangan Umum 1967, instansi pemerintah yang punya peran sentral adalah pemerintah pusat.

Ini berbeda dengan UU Minerba 2009 di bawah pemerintahan SBY yang mendasarkan pada rezim izin. Izin pun tidak dominan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com