Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhwal Dikuasai Negara

Kompas.com - 03/09/2015, 15:00 WIB

Maka, dalam menafsirkan dikuasai negara, rezim kontrak dan rezim izin sama-sama diakui. Istilah pemerintah pun mendapat tafsir ulang dalam UU Minerba, dari sebelumnya pemerintah pusat menjadi pemerintah daerah. Ini seiring dengan menguatnya otonomi daerah sejak 1999.

Amandemen

Kini, saat UU Migas dan UU Minerba hendak diamandemen, istilah dikuasai negara harus ditafsirkan. Satu hal yang pasti, sumber daya alam migas dan minerba harus dapat menyejahterakan rakyat, bukan sekelompok orang atau perusahaan tertentu seperti selama ini.

Saat ini, dalam amandemen UU Migas sedang diwacanakan apakah rezim kontrak perlu dipertahankan atau diubah menjadi rezim izin. Sementara di UU Minerba, apakah rezim izin perlu terus dipertahankan atau diubah menjadi rezim kontrak.

Kalau dalam amandemen UU Migas rezim kontrak dipertahankan, siapakah pihak yang mewakili pemerintah dalam berkontrak dengan kontraktor?

Keberadaan SKK Migas tidak mungkin dipertahankan mengingat SKK Migas merupakan bagian dari pemerintah. Jika ada gugatan dari kontraktor dan SKK Migas kalah, pemerintahlah yang wajib membayar ganti rugi.

Aset pemerintah, termasuk aset BUMN sebagai perusahaan milik pemerintah, akan terpapar. Aset pemerintah di luar negeri pun rentan disita pengadilan.

Dalam amandemen UU Minerba, wacananya adalah apakah rezim izin akan dipertahankan atau dikembalikan ke rezim kontrak. Pelaku usaha lebih senang rezim kontrak. Selain bisa dijadikan jaminan bank, kontrak tidak dapat semena-mena diakhiri pemerintah. Ini berbeda dengan izin yang persepsinya dapat dicabut sewaktu-waktu secara sepihak oleh pemerintah.

Jika rezim kontrak dalam amandemen UU Minerba yang dipilih, siapakah pihak yang mewakili pemerintah? Muncul pemikiran, pembentuk UU mengatur pembentukan badan hukum layaknya Pertamina (bukan PT Pertamina) di industri migas.

Jika ide ini terwujud, kewenangan badan hukum ini pun harus diidentifikasi, apakah sama dengan Pertamina dulu yang bergerak di sektor hulu ataupun hilir? Apakah kewenangan negara juga diberikan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com