Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 dan Pemilu Legislatif

Kompas.com - 05/08/2015, 16:03 WIB

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa anggota DPR mengklaim mewakili dan memperjuangkan aspirasi dapil? Pasal 78 UU No 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) mengenai bunyi sumpah/janji para anggota DPR menugaskan "para anggota DPR untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI." Selanjutnya, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3, para anggota DPR dinyatakan berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Dengan demikian, biang kerok dari heboh dana aspirasi anggota DPR tidak lain UU No 17/2014 tentang MD3.

Bagaimana seseorang terpilih seharusnya menentukan bagaimana seseorang itu menjalankan tugas. UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD seharusnya menentukan substansi tugas dan kewenangan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahkan, ketentuan Pasal 78 dan Pasal 80 huruf j di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Fraksi sebagai wakil partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR-lah yang seharusnya mengoordinasi (bahkan dapat memaksa) anggota DPR dari partai itu untuk melaksanakan tugas merepresentasikan dapil sesuai dengan visi, misi, dan program yang sudah dijanjikan partai kepada pemilih di setiap dapil.

Sebagai perbandingan dapat dikemukakan apa yang terjadi di AS. Di AS yang menjadi peserta pemilu anggota DPR ataupun Senat adalah calon yang diajukan (yang memenangkan pemilihan pendahuluan dan konvensi) oleh partai. Besaran dapil di kedua lembaga ini adalah satu kursi di setiap dapil. Di DPR ataupun Senat terdapat sejumlah pimpinan fraksi dari setiap partai. Salah satu di antaranya disebut Whip yang bertugas mengoordinasi anggota dalam penentuan agenda dan pembuatan keputusan agar sesuai dengan agenda partai. Akan tetapi, seorang anggota DPR atau Senator dapat mengatakan kepada pimpinan partainya: saya tidak dapat mengikuti suara partai karena konstituen saya memiliki aspirasi lain. Pimpinan partai tidak berwenang menarik (memberhentikan) wakil rakyat yang tidak mengikuti suara partai karena yang menjadi peserta pemilu adalah calon yang diajukan partai. Yang berjanji kepada para pemilih di suatu dapil bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR atau calon Senator.

Dalam konteks Indonesia, pimpinan fraksi atas perintah dewan pimpinan partai berhak menarik anggotanya dari DPR jika anggota tersebut tidak melaksanakan garis kebijakan partai. Tidak hanya karena kursi DPR itu adalah milik partai, tetapi juga karena partai sudah menyampaikan visi, misi, dan program partai sebagai garis kebijakan partai kepada pemilih di setiap dapil. Singkat kata, ke depan substansi UU tentang MD3 (khususnya tentang tugas dan kewenangan DPR, DPD, dan DPRD) harus mengikuti sistem pemilu yang diadopsi dalam UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ramlan Surbakti
Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "UU MD3 dan Pemilu Legislatif".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com