Karena itu, berdasarkan ketentuan UUD dan UU Pemilu itu, peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan DPRD-lah yang wajib memperjuangkan apa yang sudah dijanjikan kepada rakyat pada kampanye pemilu, yaitu visi, misi, dan program partai. Yang harus diperjuangkan para anggota DPR dari suatu parpol menjadi UU atau APBN bukan aspirasi dapil, melainkan visi, misi, dan program parpol.
Untuk memperjelas dimensi konstitusi dari persoalan dana aspirasi ini, perlu dikemukakan peserta pemilu penyelenggara lembaga negara lainnya sebagai perbandingan. Peserta pemilu anggota DPD adalah perseorangan (Pasal 22E Ayat (4) UUD 1945) dan, karena itu, setiap calon anggota DPD wajib menyusun visi, misi, dan program perseorangan calon anggota DPD sebagai materi kampanye. Dokumen ini juga wajib diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan menjadi peserta pemilu. Karena itu, yang harus diperjuangkan oleh anggota DPD terpilih adalah berupaya menjadikan visi, misi, dan program dia sebagai calon anggota DPD sebagai bagian dari UU atau APBN.
Karena yang menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden bukan parpol atau gabungan parpol, melainkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh parpol (Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945); maka, yang wajib menyusun visi, misi, dan program bukan parpol, melainkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dokumen visi, misi, dan program ini tidak hanya harus diserahkan kepada KPU sebagai pemenuhan salah satu persyaratan sebagai peserta pemilu, tetapi juga menjadikan visi, misi, dan program tersebut menjadi materi kampanye. Karena itu yang harus diperjuangkan pasangan calon terpilih presiden dan wakil presiden adalah menjadikan visi, misi, dan program yang sudah ditawarkan kepada rakyat pada waktu kampanye pemilu menjadi bagian dari UU dan APBN.
Biang kerok
Karena heboh soal urusan dana aspirasi, niscaya muncul pertanyaan berikut. Ketika DPR memberikan masukan dan ikut membahas dan menyetujui RAPBN (dengan atau tanpa perubahan) yang diajukan oleh pemerintah, aspirasi siapa yang dikemukakan? Jawabannya niscayalah aspirasi dapil sebagaimana yang dijanjikan parpol kepada rakyat pada waktu kampanye pemilu. Apa saja yang menjadi aspirasi dapil? Tidak lain merupakan visi, misi, dan program yang dijanjikan parpol yang memiliki kursi di DPR (karena pemilih memberikan suara kepada suatu partai karena menilai visi, misi, dan program parpol sesuai dengan aspirasinya).
Apabila anggota DPR mengusulkan dana aspirasi dapil (usulan program pembangunan daerah pemilihan), itu tak hanya tidak sesuai dengan UUD dan UU Pemilu (yang mengatur bagaimana anggota DPR terpilih), tetapi juga menimbulkan tanda tanya atau kesan seolah aspirasi dapil belum pernah diperjuangkan. Padahal, keberadaan DPR justru untuk menyuarakan aspirasi dapil melalui parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR.