Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan dianggap terbukti menerima pemberian hadiah dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR.

"Kami menuntut majelis Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Selain dituntut 11 tahun penjara, Sutan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Sutan, dia sebagai anggota DPR RI membuat citra buruk terhadap DPR. Perbuatan Sutan dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mencederai kedudukan anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang mulia dan terhormat. Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI," kata jaksa Dody.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

Sutan juga dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang tersebut melalui Waryono Karno.

Sutan juga disebut menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.

Ada juga pemberian uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.

"Sutan pada awal bulan puasa menanyakan THR dengan alasan untuk Komisi VII DPR kepada Rudi yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR," ujar jaksa Dody.

Selain itu, Sutan juga menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh sebagai posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2012.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam dakwaan kedua, Sutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com