JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Kedua tersangka itu adalah Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.
"Panggilannya Jam 10.00 WIB pagi ini. Enggak tahu mereka datang jam berapa," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso melalui pesan singkat, Senin.
Budi mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi poin-poin yang dituduhkan kepada keduanya. Khususnya, tiga alat bukti yang sudah didapat penyidik soal dugaan adanya tindakan pidana pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Budi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukum jika Sarpin dan kedua Komisioner KY berdamai. Namun, hingga saat ini, belum ada perdamaian. (baca: Setelah Bertemu Hakim Sarpin, Menteri Tedjo Akan Temui Komisioner KY)
"Silahkan (kalau mau berdamai). Kita juga kan menunggu kok," lanjut Budi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kepolisian kaji ulang penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin. Menurut Jokowi, kepolisian lebih baik menyelidiki kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Arahan Presiden, penegakan hukum memang harus selalu jadi prioritas. Namun, penegakan hukum kita ini kan sangat banyak, jadi punya prioritas apa yang didahulukan. Tolong di-review kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, saat ditanya instruksi Presiden terkait kasus Sarpin, Kamis (23/7/2015).
Menurut Presiden, saat ini pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, aparat kepolisian juga diminta memfokuskan pelaksanaan tugasnya pada hal-hal yang strategis. (baca: Jokowi Minta Polri Usut Kasus Strategis daripada Kasus Sarpin)
Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.