Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Polri Usut Kasus Strategis daripada Kasus Sarpin

Kompas.com - 23/07/2015, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepolisian RI kaji ulang penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini menyeret dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka.

Menurut Jokowi, kepolisian lebih baik menyelidiki kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"Arahan Presiden, penegakan hukum memang harus selalu jadi prioritas. Namun, penegakan hukum kita ini kan sangat banyak, jadi punya prioritas apa yang didahulukan. Tolong di-review kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, saat ditanya instruksi Presiden terkait kasus Sarpin, Kamis (23/7/2015).

Menurut Presiden, saat ini pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, aparat kepolisian juga diminta memfokuskan pelaksanaan tugasnya pada hal-hal yang strategis.

"Fokus ke isu-isu strategis, mana yang punya dampak positif bagi upaya akselerasi pembangunan. Itu arahan Presiden, kemudian ditindaklanjuti oleh Menko Polhukam," ujar dia.

Pratikno mengungkapkan, Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada persoalan serius di bidang ekonomi, dan penegak hukum diharapkan bisa bekerja maksimal untuk menunjukkan pemerintahan yang bersih. Tindakan penegak hukum jangan sampai menimbulkan ketakutan.

"Jangan sampai menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil keputusan. Kita berikan keberanian kepada pengambil keputusan agar semuanya kemudian jangan sampai banyak birokrat, policy maker justru tidak berani mengambil terobosan untuk akselerasi pembangunan," kata Pratikno.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. 

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar serta pernyataan ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.

Sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang memberikan komentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila mereka tidak meminta maaf, ia akan melaporkannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com