Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Kamis (16/7/2015) pukul 11.30 WIB, setidaknya sudah 3.600 lebih netizen yang menandatangani petisi itu. Berbagai alasan disampaikan dalam dukungan tersebut.
Budi Waseso sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa dalam memimpin Bareskrim. Terkait langkah penetapan tersangka terhadap dua komisioner KY, menurut Budi, pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Hakim Sarpin Rizaldi yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh kedua komisioner KY itu. (Baca: Budi Waseso Minta Syafii Maarif Tak Campuri jika Tak Mengerti Penegakan Hukum)
Bareskrim Polri menjerat Suparman dan Taufiqurrohman setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Menanggapi desakan pergantian Kabareskrim, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak bisa seenaknya mencopot seseorang dari jabatannya di Polri. Harus ada prosedur yang dilalui untuk mengisi jabatan. (Baca: "Kenapa Budi Waseso Disalahkan? Seharusnya Didukung...")
"Polisi kan sudah punya norma-normanya. Norma-norma (mengenai) aturan bagaimana orang bekerja dan nilai bekerja," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
"Kami bukan LSM (lembaga swadaya masyarakat), sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukurannya. Ada prosedurnya (mengganti jabatan)," tambah Badrodin. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi dan Kapolri Copot Budi Waseso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.