JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan terpidana ikut Pilkada tak sejalan dengan KPK. Ia menilai, putusan tersebut menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Memang putusan bisa dipersepsikan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan menghambat tujuan pemberantasan korupsi," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).
Menurut Johan, efek jera yang ingin diberikan terhadap terpidana akan termentahkan. Oleh karena itu, kata Johan, terpidana tertentu akan diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Tuntutan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik sudah dilakukan oleh KPK," kata Johan. (baca: MK Dianggap Inkonsisten Sikapi Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)
Meski demikian, pencabutan hak politik dianggap tidak dapat dipukul rata terhadap semua terpidana.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pengenaan hukuman tambahan itu tergantung kasus.
"Sangat tergantung pada case by case basis, dan tidak bisa diberlakukan umum. Juga tidak dapat diberlakukan seumur hidup sesuai aturan hukum pidana," kata Indriyanto.
MK menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mantan napi dapat mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mantan napi itu jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, yaitu mengungkapkan status hukumnya sebagai mantan napi. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)
"Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan," kata hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Namun, putusan ini tak berlaku bagi mantan Napi yang sejak awal sudah dicabut hak politiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.