Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bantah Bujuk Rayu Korban untuk Setujui Rekonsiliasi

Kompas.com - 06/07/2015, 11:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila membenarkan, timnya telah bertemu sejumlah korban pelanggaran berat HAM di masa lalu, baru-baru ini. Pertemuan itu dalam rangka agenda pemerintahan Joko Widodo menuntaskan perkara-perkara tersebut.

"Kami sudah bertemu korban 1965, keluarga aktivis yang dihilangkan paksa dan korban Talangsari," ujar Siti ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2015).

Siti menampik tudingan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Haris Azhar yang menyebut bahwa tim mengondisikan korban pelanggaran berat HAM untuk menyetujui upaya rekonsiliasi secara diam-diam. Menurut Siti, tidak mungkin Komnas HAM bertindak demikian. (baca: Kontras Nilai Komnas HAM Kondisikan Korban untuk Setujui Rekonsiliasi)

"Tak mungkin ada unsur bujuk rayu agar korban setuju rekonsiliasi. Pertemuan itu untuk memastikan usulan korban atau keluarga menuntaskan kasus pelangggaran HAM, benar-benar terakomodasi," ujar Siti.

Siti mengaku bahwa pihaknya sedikit tidak enak hati dengan korban atau keluarganya. Pasalnya, pertemuan itu selalu diulang-ulang setiap ganti pemerintahan tanpa menghasilkan suatu keputusan penuntasan kasus. (Baca: Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!)

Namun, pada pemerintahan Joko Widodo ini, Siti dan jajaran Komnas HAM mempunyai keyakinan pemerintah serius menuntaskan perkara pelanggaran berat HAM di masa lalu. Oleh sebab itu, timnya giat bekerja untuk berkomunikasi kembali dengan korban atau keluarganya di penjuru Indonesia. (Baca: Upaya Rekonsiliasi Dinilai Hanya untuk Memenuhi Janji Kampanye Jokowi)

"Kami masih akan bertemu lagi korban atau keluarga kasus pelanggaran berat HAM dalam waktu dekat ini," ujar Siti.

Siti memastikan, tim belum memutuskan cara apa yang akan dilakukan untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut, apakah jalur yudisial atau non yudisial. Ia enggan memberi komentar terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang lebih dahulu menyebut jalur rekonsiliasi (nonyudisial) adalah jalur yang ditempuh.

"Saya tidak akan menjawab (komentar Jaksa Agung dan Kapolri). Yang jelas, kami meyakini penyelesaian pelanggaran berat HAM akan lebih maju dari pemerintahan sebelumnya," ujar Siti. (baca: "Kenapa Giliran Bicara Rekonsiliasi Jaksa Agung 'Getol' Sekali?")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com