JAKARTA, KOMPAS.com — Niat pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM dipertanyakan. Pasalnya, niat rekonsiliasi itu tidak memuat opsi penyelesaian secara hukum.
"Kesannya hanya main-main," kata anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan, rekonsiliasi yang direncanakan pemerintah seharusnya tidak menghilangkan fakta sejarah dan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM tersebut. Terlebih, ada beberapa rekomendasi terkait kasus pelanggaran berat HAM yang mengindikasikan keterlibatan tokoh tertentu.
"Pemerintah harus mengubah pola pikir, pelajari sejarah, pelanggaran itu diidentifikasi, temukan pelaku, faktor pemicu dan korban," ujarnya. (Baca: Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!)
Jika pemerintah melakukan rekonsiliasi hanya dengan pengakuan kesalahan dan meminta maaf, Erma menilai hal itu hanya sebatas pencitraan pemerintah untuk memenuhi janji kampanye. Ia berharap ada upaya lebih serius dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM.
"Jadi enggak bisa hanya dilihat, terus minta maaf, dan selesai. Itu pasti ada target politik terselubung. Saya melihatnya ini sebagai pemenuhan janji kampanye saja," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (Baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)
Tiga tahapan rekonsiliasi itu yakni pernyataan bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya.
Prasetyo mengatakan, keputusan apa pun pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, kesepakatan yang ada merupakan langkah terbaik.
Anggota komite disepakati sebanyak 15 orang. Komite yang berada langsung di bawah Presiden ini terdiri dari unsur korban, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, dan beberapa tokoh masyarakat yang berkompeten dalam penegakan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.