Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW: Praperadilan Dibajak Jadi Arus Balik Gerakan Antikorupsi

Kompas.com - 15/06/2015, 10:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menilai proses praperadilan telah dibajak untuk melawan gerakan antikorupsi. Dengan alasan itu, mereka mencabut gugatan praperadilan atas penetapan Bambang sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pencabutan tersebut dilakukan bertepatan dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/6/2015) pagi.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, kuasa hukum Bambang menyatakan ada kejanggalan pada sidang praperadilan kasus-kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus gugatan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, misalnya, kuasa hukum Bambang menilai hakim telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum.

"Praperadilan dalam kasus KPK versus Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, yakni Abdul Fickar Hadjar dan Asfinawati, dalam melalui siaran pers tersebut.

Kuasa hukum Bambang juga mengatakan bahwa ada kecenderungan tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan praperadilan. Menurut mereka, praperadilan ditempuh untuk menguji proses, tetapi yang terjadi adalah ajang penilaian terhadap pokok perkara yang seharusnya bukan kewenangan hakim.

"Penasihat hukum memandang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi," ujar Abdul.

Kuasa hukum Bambang berharap Mahkamah Agung segera bersikap dengan membuat standar dan hukum acara yang jelas terkait praperadilan. Sikap tersebut dapat berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dengan demikian, diharapkan supaya praperadilan tidak hanya jadi 'stempel' untuk melegalkan proses hukum yang diduga kuat penuh dengan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com