Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Hormati Langkah Novel Baswedan Praperadilankan Kasusnya

Kompas.com - 04/05/2015, 15:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti menghormati langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Badrodin, gugatan praperadilan merupakan hak yang dapat digunakan Novel.

"Tentu saja itu hak dari tersangka. Kami hormati," kata Badrodin di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Permohonan praperadilan itu diajukan setelah kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan, Jumat (1/5/2015). (Baca: Gugat Polri, Novel Daftarkan Praperadilan)

Pendaftaran permohonan praperadilan itu dilakukan oleh sejumlah kuasa hukum Novel, yakni Asfinawati, Muhamad Isnur, dan Muji Kartika Rahayu. Kuasa hukum melihat proses penangkapan hingga penahanan kliennya tidak sesuai dengan asas hukum.

Menurut kuasa hukum, banyak proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan, sikap Polri yang dinilai sangat tertutup soal perkara Novel, hingga surat penangkapan yang disebut-sebut kedaluwarsa.

Isnur berharap permohonan gugatan praperadilan atas Polri tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, proses penahanan dan penangkapan kliennya oleh penyidik Bareskrim menjadi tidak sah atau cacat secara hukum. (Baca: Ini Alasan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan)

"Pihak pengadilan tadi sudah menerimanya. Tinggal kita menunggu saja kapan pengadilan menentukan jadwal sidangnya," ujar Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com