JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang.
Permohonan praperadilan itu diajukan setelah kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan pada Jumat (1/5/2015).
Pendaftaran permohonan praperadilan itu dilakukan oleh sejumlah kuasa hukum Novel, yakni Asfinawati, Muhamad Isnur, dan Muji Kartika Rahayu. (Baca: Kabareskrim Bantah Beri Perintah Tangkap Novel Baswedan)
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mendaftarkan gugatannya di ruang Kepaniteraan Muda Pidana PN Jakarta Selatan Jumat pada pukul 14.35 WIB.
"Baru saja selesai mendaftarkan praperadilan. Permohonan itu dengan Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel," ujar Muhamad Isnur setelah mendaftarkan gugatan praperadilan. (Baca: Kabareskrim "Keukeuh" Novel Punya Empat Rumah)
Kuasa hukum melihat proses penangkapan hingga penahanan kliennya tidak sesuai asas hukum. Banyak proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan, sikap Polri yang dinilai sangat tertutup soal perkara Novel, hingga surat penangkapan yang disebut-sebut kedaluwarsa.
Isnur berharap permohonan gugatan praperadilan atas Polri tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, proses penahanan dan penangkapan kliennya oleh penyidik Bareskrim menjadi tidak sah atau cacat secara hukum. (Baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)
"Pihak pengadilan tadi sudah menerimanya. Tinggal kita menunggu saja kapan pengadilan menentukan jadwal sidangnya," ujar Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.