JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berencana menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015). Jero menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan bahwa empat saksi itu terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi fakta. Sugiyono masih merahasiakan identitas saksi fakta yang akan dihadirkan esok. "Saksi faktanya yang jelas dari lingkungan kami," kata Sugiyono saat dijumpai seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (21/4/2015).
Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Jero Wacik menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat dalil diajukannya permohonan praperadilan. Setidaknya, ada 20 bukti yang telah diajukan.
Sugiyono mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang besok adalah ahli yang memahami bahwa lembaga praperadilan berwenang menangani gugatan terkait penetapan tersangka. "Ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka boleh maju ke praperadilan," ujarnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Adapun dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.