Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Kalau Kendaraannya Masih Bagus, Tak Harus Diberi Uang Muka

Kompas.com - 03/04/2015, 15:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan pemerintah akan selektif dalam memberikan tambahan tunjangan uang muka kendaraan kepada pejabat. Ia menilai pejabat yang kendaraannya masih bagus sedianya tidak memanfaatkan fasilitas tunjangan uang muka kendaraan tersebut.

"Saya kira enggak semuanya pejabat harus dapat. Kalau yang masih bagus (kendaraannya), tak harus dikasih uang muka, kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tak bisa digunakan ya. Pemerintah akan sangat selektif memberikannya," kata Yuddy seusai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Yuddy juga menyampaikan bahwa pemberian tunjangan uang muka kendaraan pejabat ini lebih hemat dibandingkan jika pemerintah memberikan semua pejabat mobil dinas.

Menurut Yuddy, jumlah pejabat yang masuk kategori aselon I, II, dan III, bisa mencapai 12.000 orang.

"Maka, kalau lima tahun berakhir kan terlalu mahal kalau semuanya diganti, jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka. Hal yang sama juga berlaku pada anggota DPR. Waktu saya jadi anggota DPR, baru satu hari sudah ditawari tunjangan uang muka," tutur dia.

Berdasarkan peraturan presiden, pejabat yang mendapatkan tunjangan uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Selaku menteri, Yuddy mengaku tidak cemburu jika tidak memperoleh tunjangan uang muka kendaraan.

"Ya enggak cemburulah, itu rezekinya. Kalau menteri-menteri tinggal bekerja saja, enggak boleh minta fasilitas lebih. Kalau menteri minta fasilitas lebih, bukan pengabdian namanya," ucap Yuddy.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com