"Saya kira enggak semuanya pejabat harus dapat. Kalau yang masih bagus (kendaraannya), tak harus dikasih uang muka, kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tak bisa digunakan ya. Pemerintah akan sangat selektif memberikannya," kata Yuddy seusai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Yuddy juga menyampaikan bahwa pemberian tunjangan uang muka kendaraan pejabat ini lebih hemat dibandingkan jika pemerintah memberikan semua pejabat mobil dinas.
Menurut Yuddy, jumlah pejabat yang masuk kategori aselon I, II, dan III, bisa mencapai 12.000 orang.
"Maka, kalau lima tahun berakhir kan terlalu mahal kalau semuanya diganti, jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka. Hal yang sama juga berlaku pada anggota DPR. Waktu saya jadi anggota DPR, baru satu hari sudah ditawari tunjangan uang muka," tutur dia.
Berdasarkan peraturan presiden, pejabat yang mendapatkan tunjangan uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Selaku menteri, Yuddy mengaku tidak cemburu jika tidak memperoleh tunjangan uang muka kendaraan.
"Ya enggak cemburulah, itu rezekinya. Kalau menteri-menteri tinggal bekerja saja, enggak boleh minta fasilitas lebih. Kalau menteri minta fasilitas lebih, bukan pengabdian namanya," ucap Yuddy.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.