"Selama ini kan pejabat dikasih mobil dinas, mana (lebih) mahal? Kan lebih murah dikasih tunjangan dari pada pakai mobil dinas kan?" kata Kalla seusai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Dengan adanya tunjangan uang muka ini, kata Kalla, Pemerintah tidak lagi mengeluarkan uang untuk memberikan mobil dinas kepada pejabat tersebut. Ia juga menolak pemerintah disebut kurang peka karena menaikKan tunjangan pejabat di tengah penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta upaya efisiensi dan efektivitas anggaran.
Menurut dia, Pemerintah hanya meneruskan program pendahulunya mengenai tunjangan uang muka kendaraan pejabat ini. "Kok kurang peka? Dulu juga (sudah ada)" ucap dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara bukanlah mobil dinas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.