JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mencurigai usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ingin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa.
Menurut Emerson, bukan tidak mungkin usulan itu merupakan titipan politisi atau koruptor melalui Yasonna. Menurut dia, kecurigaannya muncul karena Yasonna mengeluarkan usulan tersebut secara tiba-tiba.
Padahal, Yasonna seharusnya dapat berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait aturan remisi untuk koruptor, pengedar narkoba dan teroris, sebelum melontarkan usulan untuk merevisi pengetatan remisi.
"Kami mencurigai menteri mengakomodasi keinginan siapa, politisi, koruptor, atau siapa?" kata Emerson, dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Kecurigaan itu, kata Emerson, semakin kuat karena Yasonna merupakan politisi PDI Perjuangan dan sebelumnya menjadi anggota DPR RI. Ia berharap PP 99/2012 tidak direvisi dan Menkumham dapat mengambil langkah penguatan lembaga penegak hukum agar implementasi pemberian remisi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan-jangan problemnya bukan di PP 99, tapi soal koordinasi. Kenapa tidak dibahas syarat remisi di antara penegak hukum supaya kekhawatiran tidak muncul," ujarnya. (baca: KPK Setuju PP Remisi Direvisi, dengan Catatan...)
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil membantah kecurigaan Emerson. Ia menuturkan, PP 99/2012 memang perlu direvisi karena niat baik yang terkandung di dalamnya belum mampu dijalankan oleh lembaga penegak hukum secara keseluruhan.
"Tidak ada titipan dari siapapun. Kita ingin penegakan hukum tidak melanggar hukum," ujar Nasir. (baca: Ada Wacana Ubah Aturan Remisi untuk Koruptor, Komitmen Jokowi Dipertanyakan)
Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.